Disusun
Oleh :
Miranti
Kusuma Dewi
11530126
(
Tafsir Hadits )
Dosen
Pengampu :
Saifuddin
Zuhri Qudsy, S.Th.I,M.A.
Hadits
Ahkam
UNIVERSITAS
ISLAM NEGRI
SUNAN
KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
A.
Latar Belakang
Hadis
adalah kumpulan informasi mengenai segala perkataan, perbuatan dan ketetapan
nabi.1 Hadis
Merupakan Sumber Hukum ke dua setalah al-qur’an. Yang mana al-quran berisi
pesan – pesan Tuhan kepada manusia yang harus dipatuhi. Mematuhi pesan-pesan
tersebut berdampak ketenangan dan kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat.
Secara umum pesan – pesan Allah berisi tiga aspek yaitu : ketauhitan (
I’tiqadiyyah) , akhlak dan hukum islam dan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi manusia. Hukum ini
meliputi hubungan manusia dengan khalik dan hubungan sesama manusia serta alam
lingkungan dimana manusia itu berada.
Para
ahli hukum Islam telah membagi hukum tersebut kepada beberapa macam, antara
lain ahkam al-ibadah ( hukum ibadah ) , ahkam al-mu’amalah (
hukum mengenai pergaulan ) , ahkam al-munakanah ( hukum perkawinan ) dan
ahkam al-jinayah ( hukum tindak kejahatan ). Dan hukum islam tersebut
dirinci lagi kepada bagian lebih detail seperti fiqih mawaris, fiqih perempuan,
fiqih lingkungan, dan sebagainya.2
Pada makalah ini saya akan membahas
tentang pengertian aurat,batas-batasan
aurat, hadits tentang aurat, tahrij hadits sekaligus sanadnya.
1 M. Alawi
al-maliki, ilmu Ushul Fiqih (Yogyakarta : pustaka pelajar, 2006), hlm
3-5
2M.yusuf
Kader, Tafsir Ayat Ahkam ( Jakarta : Imprint Bumi Aksara, 2011)
1
B. Pengertian
Aurat
Secara epistimologis, kata “aurat” berarti malu, aib dan buruk.
Kata “aurat” ada yang mengatakan berasal
dari kata “awira” ( ءور ) artinya hilang
perasaan, kalau dipakai untuk mata, maka mata itu hilang cahayanya dan lenyap
pandangannya. 3 Pada umumnya, kata ini member arti yang tidak
baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Ada juga yang mengatakan kata
“aurat” berasal dari kata “aara” arinya menutup dan menimbun seperti menutup
mana air dan menimbunnya. 4 Ini berarti pula, bahwa aurat itu adalah
sesuatu yang ditutup sehingga tidak dapat dilihat dan dipandang. Ada juga yang
berpandapat, kata “aurat berasal dari kata “a’wara” ( ا
ءو ر ), yakni sesuatu yang
jika dilihat, akan mencemarkan. 5 Jadi, aurat adalah suatu
anggota badan yang harus ditutup dan dijaga
hingga tidak menimbulkan kekecewaan dan malu.6
3 Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, Al-Qahira
: Dar Al-Ma’ruf, t.t jilid 5, hal. 3164-3167
4 ibid
hal .3165
5
ibid hal.
3166
6
Al- Husainiy, kifayat Al-Akhyar, Al-Qahirah : Isa Halaby, t.
t jilid I hal.92
2
C. Batasan – Batasan Aurat
Batas
Aurat perempuan berbeda – beda, perbedaannya tergantung pada siapa perempuan
tersebut berhadapan. Secara umum, perbedaan itu dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1.
Aurat
perempuan ketika berhadapan dengan Allah ketika Sholat adalah seluruh tubuhnya
kecuali muka dan telapak tangan.7
2.
Aurat
perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya, dalam hal ini beberapa ulama
berbeda pendapat.
a.
Ulama
Syafi’iah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya
adalah antara pusat dan lutut, sama dengan aurat kaum laki-laki atau aurat
perempuan berhadapan dengan perempuan.
b.
Al-malikiah
dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan
mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badannya, kecuali muka, kepala, leher
dan kedua kakinya.8
Adapun yang termasuk mahram sebagai berikut :
§ Suami
§ Ayah
§ Ayah suami
§ Putra suami
§ Paman ( saudara ayah & ibu )
§ Saudara
§ Putri dari saudara
§ Putri dari saudari
|
§ Budaknya
§ Laki-laki yang menyertainya, tapi
laki-laki itu tidak mempunyai kebutuhan lagi kepada perempuan.
§ Anak kecil yang belum mengetahui
aurat perempuan
§ Putranya yang laki-laki
§ Perempuan
|
3
3.
Aurat
Perempuan Berhadapan dengan Orang yang Bukan Mahramnya
Ulama telah sepakat bahwa selain wajah kedua telapak tangan dan
kedua telapak kaki dari seluruh badan perempuan adalah aurat, tidak halal dibuka jika berhadapan
dengan laki-laki asing ( ajnabi ).
Namun demikian
ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah wajah, kedua telapak tangan, dan
kedua telapak kaki termasuk aurat atau tidak? Tentang hal ini ada beberapa
pendapat sebagi berikut :
1.
Wajah
dan kedua telapak tangan bukan aurat, ini adalah pendapat mazhab jumhur,
antara lain Imam Malik, Ibn Hazm, dari golongan Zhahiriah dan sebagian syi’ah
Zaidiah, imam syafi’I dan ahmad dalam riwayat yang nasyur dari keduanya,
hanafiah dan syiah imamiah dalam satu riwayat, para sahabat Nabi dan tabi’in
antara lain Ali, Ibn Abbas, Aisyah, ‘Atha, Mujahid, Al-Hasan, dan
lain-lain.
2.
Wajah,
kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki tidak termasuk aurat, ini adalah
pendapat Ats-Tsauri dan Al-Muzani, Al- Hanafiah, dan Syiah Imamiah menurut
riwayat yang sahih.
3.
Seluruh
badan perempuan adalah aurat, ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu
riwayat, pendapat Abu Bakar dan Abd Rahman dari kalangan Tabi’in.
4.
Hanya
wajah saja yang tidak termasuk aurat, ini juga pendapat Imam Ahmad dalam satu
riwayat dan pendapat Daud Al-Zhahiri serta sebagian Syi’ah Zaidiah.9
7 Asy-Syirazy,
Al Muhazzab, Al - Qahirah :
Musthafa Halaby. Jilid I hal 63
8 Al-Ramly, Nihayah Al-Muhtaj ( Al – Qahirah Halaby ) hal
188-189 Asy-Syirazy , Op jilid I hal 94 dan Ibrahim jamal , Fiqih Al-Mar’ah
al-Muslimah,( maktabah Al-Quran) hal
83
9 Ibn Rusyd, Bidayah Al-Mujthahid, Al – Qahirah : Maktabah
Al-kulliyah Al-Azhariyah jilid I
4
D.
Hadits Tentang Aurat
1. Redaksi Hadits
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا
زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا
زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ،
عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا
تَنْظُرِ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يَنْظُرِ الرَّجُلُ إِلَى
عَوْرَةِ الرَّجُلِ»
Menceritakan
kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, dia berkata: menceritakan kepada kami Zaid bin
Hubab, dari al-Dlahhak bin ‘Utsman, dia berkata: menceritakan kepada kami Zaid
bin Aslam, dari ‘Abd al-Rahman bin Abi Sa’id al-Khudri, dari Ayahnya,
bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: Janganlah perempuan melihat aurat
perempuan lain; jangan pula lelaki melihat aurat lelaki lain.
Hadits dengan redaksi ini diriwayatkan oleh
Ibnu Majah dalam Bab al-Nah-yu an Yura ‘Aurat Akhih, nomor hadits: 661
2.
Takhrij Hadits
Menurut analisis penulis dari kitab induk yang sembilan,
yakni: Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Ibnu Majah, Sunan Tirmidzi,
Musnad Ahmad, Sunan al-Darimi, Sunan al-Nasa’i, Muwaththa’ Malik dan Abu
Dawud, hadits di atas terdapat dalam Shahih Muslim, Sunan Tirmidzi, Sunan
Abu Dawud, Sunan Ibnu
Majah, dan Sunan Nasa’i; dengan perincian sebagai berikut:
§ Shahih Muslim: Bab Tahrim al-Nadhar ila al-‘Aurat, nomor hadits: 338;
§ Sunan Tirmidzi: Bab Karahiyat Mubasyarat al-Rajul al-Rajul, nomor hadits: 2793;
§ Sunan Ibnu Majah: Bab al-Nah-yu an Yura ‘Aurat Akhih, nomor
hadits: 661;
§ Sunan Abu Dawud: Bab Maa ja’a fi al-Ta’arri, nomor Hadits: 4018.
5
3. Analisis Sanad
Untuk mempermudah kajian ini sekaligus mengecek kembali
validitas hadits di atas, maka penulis akan melakukan kritik atau analisis
sanad yang terdapat di dalamnya. Agar kita bisa memastikan apakah hadits
tersebut shahih atau tidak.
Namun, mengingat redaksi haditsnya penulis ambil dari Sunan Ibnu Majah,
maka kajian sanadnya pun penulis fokuskan pada yang terdapat di Sunan Ibnu
Majah saja. Dan, kajian sanad ini penulis lakukan melalui Jawami’ al-Kalim sebagai berikut
:
v
Abu Bakar bin Abi Syaibah ( lahir 235 H) : Bernama lengkap ‘Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim; terkenal dengan
sebutan Ibnu Abi Syaibah. Berpredikat:Tsiqat Hafidh;
v
Zaid bin Hubab ( lahir 203 H): bernama lengkap Zaid bin Hubab bin Rayyan. Terkenal dengan
nama Zaid bin Hubab al-Tamimi. Berpredikat; Shaduq, Hasan al-Hadits;
v
Al-Dlahhak ( lahir 153 H): bernama lengkap Dlahhak bin ‘Utsman bin ‘Abdillah. Terkenal
dengan nama al-Dlahhak bin ‘Utsman. Berpredikat: Shaduq, Hasan al-Hadits;
v
Zaid bin Aslam ( lahir 136 H): bernama lengkap Zaid bin Aslam al-Quraisyi. Berpredikat: Tsiqat.
v
‘Abd al-Rahman bin Abi Said al-Khudri ( lahir 112 H.): Bernama lengkap ‘Abd al-Rahman bin Abi Sa’id al-Khudri.
Berpredikat: Tsiqat;
v Abu Sa’id al-Khudri ( lahir 63 H.). Bernama lengkap Sa’ad bin Malik
bin Sinan. Terkenal dengan sebutan Abu Sa’id al-Khudri. Predikat: Sahabat.
Kesimpulan: Dengan kajian singkat mengenai
profil para periwayat hadits di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hadits di
atas berstatus shahih.
6
Daftar Pustaka
Al- Husainiy, kifayat Al-Akhyar, Al-Qahirah : Isa Halaby, t.
t jilid I hal.92
Al-Ramly, Nihayah
Al-Muhtaj ( Al – Qahirah Halaby ) hal 188-189 Asy-Syirazy , Op jilid I hal
94 dan Ibrahim jamal , Fiqih Al-Mar’ah al-Muslimah,( maktabah
Al-Quran) hal 83Ibn Rusyd, Bidayah
Al-Mujthahid, Al – Qahirah : Maktabah Al-kulliyah Al-Azhariyah jilid I
Asy-Syirazy, Al
Muhazzab, Al - Qahirah : Musthafa
Halaby. Jilid I hal 63
Ibnu Manzhur, Lisan
al-Arab, Al-Qahira : Dar Al-Ma’ruf, t.t jilid 5, hal. 3164-3167
M. Alawi
al-maliki, ilmu Ushul Fiqih (Yogyakarta : pustaka pelajar, 2006), hlm
3-5
M.yusuf Kader, Tafsir
Ayat Ahkam ( Jakarta : Imprint Bumi Aksara, 2011)
7
Theresa Caputo Casino Resort - JTM Hub
BalasHapusTheresa Caputo 포항 출장안마 Casino Resort is 원주 출장마사지 the perfect 정읍 출장안마 destination for 광주광역 출장안마 those looking for the ultimate casino 충청북도 출장마사지 vacation, an authentic and authentic Vegas experience. JTM