Senin, 01 April 2013

Hadits Tentang Aurat


Disusun Oleh :
Miranti Kusuma Dewi
11530126
( Tafsir Hadits )

Dosen Pengampu :
Saifuddin Zuhri Qudsy, S.Th.I,M.A.
Hadits Ahkam


UNIVERSITAS ISLAM NEGRI
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
A.     Latar Belakang
Hadis adalah kumpulan informasi mengenai segala perkataan, perbuatan dan ketetapan nabi.1  Hadis Merupakan Sumber Hukum ke dua setalah al-qur’an. Yang mana al-quran berisi pesan – pesan Tuhan kepada manusia yang harus dipatuhi. Mematuhi pesan-pesan tersebut berdampak ketenangan dan kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat. Secara umum pesan – pesan Allah berisi tiga aspek yaitu : ketauhitan ( I’tiqadiyyah) , akhlak dan hukum islam dan peraturan-peraturan  yang harus dipatuhi manusia. Hukum ini meliputi hubungan manusia dengan khalik dan hubungan sesama manusia serta alam lingkungan dimana manusia itu berada.
Para ahli hukum Islam telah membagi hukum tersebut kepada beberapa macam, antara lain ahkam al-ibadah ( hukum ibadah ) , ahkam al-mu’amalah ( hukum mengenai pergaulan ) , ahkam al-munakanah ( hukum perkawinan ) dan ahkam al-jinayah ( hukum tindak kejahatan ). Dan hukum islam tersebut dirinci lagi kepada bagian lebih detail seperti fiqih mawaris, fiqih perempuan, fiqih lingkungan, dan sebagainya.2
Pada makalah ini saya akan membahas tentang  pengertian aurat,batas-batasan aurat, hadits tentang aurat, tahrij hadits sekaligus sanadnya.





 


1 M. Alawi al-maliki, ilmu Ushul Fiqih (Yogyakarta : pustaka pelajar, 2006), hlm 3-5
  2M.yusuf Kader, Tafsir Ayat Ahkam ( Jakarta : Imprint Bumi Aksara, 2011)


1
B.   Pengertian Aurat
Secara epistimologis, kata “aurat” berarti malu, aib dan buruk. Kata “aurat” ada yang mengatakan  berasal dari kata “awira” ( ءور  ) artinya hilang perasaan, kalau dipakai untuk mata, maka mata itu hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. 3 Pada umumnya, kata ini member arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Ada juga yang mengatakan kata “aurat” berasal dari kata “aara” arinya menutup dan menimbun seperti menutup mana air dan menimbunnya. 4  Ini berarti pula, bahwa aurat itu adalah sesuatu yang ditutup sehingga tidak dapat dilihat dan dipandang. Ada juga yang berpandapat, kata “aurat berasal dari kata “a’wara” ( ا ءو ر ), yakni sesuatu yang jika dilihat, akan mencemarkan. 5 Jadi, aurat adalah suatu anggota badan yang harus ditutup dan dijaga  hingga tidak menimbulkan kekecewaan dan malu.6








3      Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, Al-Qahira : Dar Al-Ma’ruf, t.t jilid 5, hal. 3164-3167
4        ibid   hal .3165
5         ibid  hal. 3166
6          Al- Husainiy, kifayat Al-Akhyar, Al-Qahirah : Isa Halaby, t. t jilid I hal.92

2
C. Batasan – Batasan Aurat
Batas Aurat perempuan berbeda – beda, perbedaannya tergantung pada siapa perempuan tersebut berhadapan. Secara umum, perbedaan itu dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah ketika Sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.7
2.      Aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya, dalam hal ini beberapa ulama berbeda pendapat.
a.       Ulama Syafi’iah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya adalah antara pusat dan lutut, sama dengan aurat kaum laki-laki atau aurat perempuan berhadapan dengan perempuan.
b.      Al-malikiah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badannya, kecuali muka, kepala, leher dan kedua kakinya.8
Adapun yang termasuk mahram sebagai berikut  :
§  Suami                               
§  Ayah
§  Ayah suami
§  Putra suami
§  Paman ( saudara ayah & ibu )
§  Saudara
§  Putri dari saudara
§  Putri dari saudari

§  Budaknya
§  Laki-laki yang menyertainya, tapi laki-laki itu tidak mempunyai kebutuhan lagi kepada perempuan.
§  Anak kecil yang belum mengetahui aurat perempuan
§  Putranya yang laki-laki
§  Perempuan

3
3.      Aurat Perempuan Berhadapan dengan Orang yang Bukan Mahramnya
Ulama telah sepakat bahwa selain wajah kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dari seluruh badan perempuan adalah  aurat, tidak halal dibuka jika berhadapan dengan laki-laki asing ( ajnabi ).
            Namun demikian ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki termasuk aurat atau tidak? Tentang hal ini ada beberapa pendapat sebagi berikut :
1.       Wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat, ini adalah pendapat mazhab jumhur, antara lain Imam Malik, Ibn Hazm, dari golongan Zhahiriah dan sebagian syi’ah Zaidiah, imam syafi’I dan ahmad dalam riwayat yang nasyur dari keduanya, hanafiah dan syiah imamiah dalam satu riwayat, para sahabat Nabi dan tabi’in antara lain Ali, Ibn Abbas, Aisyah, ‘Atha, Mujahid, Al-Hasan, dan lain-lain.
2.       Wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki tidak termasuk aurat, ini adalah pendapat Ats-Tsauri dan Al-Muzani, Al- Hanafiah, dan Syiah Imamiah menurut riwayat yang sahih.
3.       Seluruh badan perempuan adalah aurat, ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Abu Bakar dan Abd Rahman dari kalangan Tabi’in.
4.       Hanya wajah saja yang tidak termasuk aurat, ini juga pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan pendapat Daud Al-Zhahiri serta sebagian Syi’ah Zaidiah.9


7     Asy-Syirazy, Al Muhazzab, Al - Qahirah  : Musthafa Halaby. Jilid I hal 63
8     Al-Ramly, Nihayah Al-Muhtaj ( Al – Qahirah Halaby ) hal 188-189 Asy-Syirazy , Op jilid I hal 94 dan Ibrahim jamal , Fiqih Al-Mar’ah al-Muslimah,( maktabah Al-Quran)  hal 83
9    Ibn Rusyd, Bidayah Al-Mujthahid, Al – Qahirah : Maktabah Al-kulliyah Al-Azhariyah jilid I
4
D. Hadits Tentang Aurat
            1. Redaksi Hadits
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا تَنْظُرِ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يَنْظُرِ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ»
Menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, dia berkata: menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab, dari al-Dlahhak bin ‘Utsman, dia berkata: menceritakan kepada kami Zaid bin Aslam, dari ‘Abd al-Rahman bin Abi Sa’id al-Khudri, dari Ayahnya, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: Janganlah perempuan melihat aurat perempuan lain; jangan pula lelaki melihat aurat lelaki lain.
Hadits dengan redaksi ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Bab al-Nah-yu an Yura ‘Aurat Akhih, nomor hadits: 661
2. Takhrij Hadits
Menurut analisis penulis dari kitab induk yang sembilan, yakni: Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Ibnu Majah, Sunan Tirmidzi, Musnad Ahmad, Sunan al-Darimi, Sunan al-Nasa’i, Muwaththa’ Malik dan Abu Dawud, hadits di atas terdapat dalam Shahih Muslim, Sunan Tirmidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan Ibnu Majah, dan Sunan Nasa’i; dengan perincian sebagai berikut:
§  Shahih Muslim: Bab Tahrim al-Nadhar ila al-‘Aurat, nomor hadits: 338;
§  Sunan Tirmidzi: Bab Karahiyat Mubasyarat al-Rajul al-Rajul, nomor hadits: 2793;
§  Sunan Ibnu Majah: Bab al-Nah-yu an Yura ‘Aurat Akhih, nomor hadits: 661;
§  Sunan Abu Dawud: Bab Maa ja’a fi al-Ta’arri, nomor Hadits: 4018.



5
3.      Analisis Sanad
Untuk mempermudah kajian ini sekaligus mengecek kembali validitas hadits di atas, maka penulis akan melakukan kritik atau analisis sanad yang terdapat di dalamnya. Agar kita bisa memastikan apakah hadits tersebut shahih atau tidak.
Namun, mengingat redaksi haditsnya penulis ambil dari Sunan Ibnu Majah, maka kajian sanadnya pun penulis fokuskan pada yang terdapat di Sunan Ibnu Majah saja. Dan, kajian sanad ini penulis lakukan melalui Jawami’ al-Kalim sebagai berikut :
v  Abu Bakar bin Abi Syaibah ( lahir 235 H) : Bernama lengkap ‘Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim; terkenal dengan sebutan Ibnu Abi Syaibah. Berpredikat:Tsiqat Hafidh;
v  Zaid bin Hubab ( lahir 203 H): bernama lengkap Zaid bin Hubab bin Rayyan. Terkenal dengan nama Zaid bin Hubab al-Tamimi. Berpredikat; Shaduq, Hasan al-Hadits;
v  Al-Dlahhak ( lahir 153 H): bernama lengkap Dlahhak bin ‘Utsman bin ‘Abdillah. Terkenal dengan nama al-Dlahhak bin ‘Utsman. Berpredikat: Shaduq, Hasan al-Hadits;
v  Zaid bin Aslam ( lahir 136 H): bernama lengkap Zaid bin Aslam al-Quraisyi. Berpredikat: Tsiqat.
v  ‘Abd al-Rahman bin Abi Said al-Khudri ( lahir 112 H.): Bernama lengkap ‘Abd al-Rahman bin Abi Sa’id al-Khudri. Berpredikat: Tsiqat;
v  Abu Sa’id al-Khudri ( lahir 63 H.). Bernama lengkap Sa’ad bin Malik bin Sinan. Terkenal dengan sebutan Abu Sa’id al-Khudri. Predikat: Sahabat.
Kesimpulan: Dengan kajian singkat mengenai profil para periwayat hadits di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hadits di atas berstatus shahih.
6
Daftar Pustaka

Al- Husainiy, kifayat Al-Akhyar, Al-Qahirah : Isa Halaby, t. t jilid I hal.92

Al-Ramly, Nihayah Al-Muhtaj ( Al – Qahirah Halaby ) hal 188-189 Asy-Syirazy , Op jilid I hal 94 dan Ibrahim jamal , Fiqih Al-Mar’ah al-Muslimah,( maktabah Al-Quran)  hal 83Ibn Rusyd, Bidayah Al-Mujthahid, Al – Qahirah : Maktabah Al-kulliyah Al-Azhariyah jilid I
Asy-Syirazy, Al Muhazzab, Al - Qahirah  : Musthafa Halaby. Jilid I hal 63
Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, Al-Qahira : Dar Al-Ma’ruf, t.t jilid 5, hal. 3164-3167
M. Alawi al-maliki, ilmu Ushul Fiqih (Yogyakarta : pustaka pelajar, 2006), hlm 3-5
M.yusuf Kader, Tafsir Ayat Ahkam ( Jakarta : Imprint Bumi Aksara, 2011)















7

1 komentar:

  1. Theresa Caputo Casino Resort - JTM Hub
    Theresa Caputo 포항 출장안마 Casino Resort is 원주 출장마사지 the perfect 정읍 출장안마 destination for 광주광역 출장안마 those looking for the ultimate casino 충청북도 출장마사지 vacation, an authentic and authentic Vegas experience. JTM

    BalasHapus